Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Tugas

Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang berasal dari pendidikan vokasi.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  4. pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  5. fasilitasi di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, riset, dan teknologi pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akademik pendidikan tinggi vokasi; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

 

Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.