Akar dari Korupsi, Gratifikasi Harus Ditolak

Akar dari Korupsi, Gratifikasi Harus Ditolak

Jakarta, Ditjen Diksi - Sejak tahun 2012 Kemendikbud sudah membangun Unit Pengendalian Gratifikasi di bawah binaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).  Meski demikian, masih banyak yang belum memahaminya secara komprehensif karena kebiasaan yang menganggap saling memberi merupakan sikap yang biasa.

Untuk menyelaraskan pemahaman bersama, Inspektorat Jenderal Kemendikbud menyelenggarakan “Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud” yang disiarkan secara virtual melalui kanal Youtube Radio Itjen Kemendikbud pada Rabu (29/07). Dengan dimoderatori Inspektur I Itjen Kemendikbud Sutoyo, sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M. Girsang dan Koordinator Group Head PPG Direktorat Gratifikasi KPK Sugiarto.

Dalam paparannya, Chatarina menjelaskan makna gratifikasi, yaitu semua pemberian dalam arti luas.  Pemberian ini meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut mencakup penerimaan di dalam maupun luar negeri, serta dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi bisa menjadi tindak pidana korupsi apabila penerimanya adalah PNS atau melalui perantara, kemudian yang berhubungan dengan jabatannya.

“Jabatan merupakan suatu amanah yang harus kita jaga. Maka, apa pun yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan diri kita secara tidak sesuai dengan aturan dan bukan hak kita, maka harus kita tolak!” tegas Chatarina.

Chatarina menambahkan, dalam rangka pengendalian gratifikasi, Inspektorat Jenderal melakukan pelaksanaan kebijakan strategis Kemendikbud melalui kegiatan pemeriksaan, early warning system, quality assurance, fasilitasi dan konsultasi, audit investigasi, serta lainnya. Kebijakan selanjutnya adalah pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal.

Kemudian perwujudan wilayah bebas dari korupsi, zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani. Lalu melakukan peningkatan kompetensi SDM dan pemberdayaan satuan pengawasan internal, serta terakhir, yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean governance).

”Sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat tujuh jenis tindakan pidana korupsi di UU mengenai tindakan pidana korupsi. Di dalamnya gratifikasi berada di center karena gratifikasi adalah akar dari korupsi itu sendiri. Adapun jenis tindakan pidana korupsi lainnya, yaitu perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara, dan pemerasan,” ujar Chatarina.

Sejalan dengan yang telah disampaikan Chatarina, Sugiarto juga menggarisbawahi bahwa gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal itu dikarenakan seseorang yang terbiasa menerima gratifikasi atau menerima hadiah dalam jabatannya, apabila yang bersangkutan sebagai PNS atau penyelenggara negara, maka dia akan menimbulkan sikap mental pengemis atau permisif untuk meminta. Selain itu, secara tidak sadar juga akan menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan berperilaku hedonis. 

Ujung-ujungnya, yang bersangkutan akan menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain, walaupun harus menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum. Akibatnya, hal tersebut dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara.

Sugiarto pun mengingatkan kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk bersama-sama menjadikan Indonesia lebih baik lagi dengan waspada terhadap gratifikasi. Sikap yang harus dilakukan terhadap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu menolak atau terima dan laporkan. Sebab, berdasarkan Pasal 12 C ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 bahwa terdapat pengecualian sanksi hukum. Sanksi hukum tidak berlaku, jika penerima gratifikasi melapor ke KPK. Dalam hal ini, penerima akan diberi waktu 30 hari untuk menyerahkan kepada UPG atau langsung ke KPK.

“Saya sampaikan sebuah pepatah, ‘orang besar terpeleset atau terkantuk bukan dari batu yang besar, tapi dari batu yang kecil’. Itulah yang bisa diibaratkan gratifikasi. Karena itu, waspadalah terhadap gratifikasi, terutama yang berhubungan dengan jabatan maupun berlawanan dengan tugas,” tutur Sugiarto. (Diksi/RA/AP/AS)