Hanya Dua Bulan, Lulus Kursus Langsung Kerja!

Karanganyar, Ditjen Diksi - Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) kerap dipandang sebelah mata. Statusnya sebagai pendidikan nonformal terkadang diposisikan hanya sebagai pelengkap, bukan prioritas untuk mengembangkan diri. Padahal, dengan kurikulum yang dibuat fokus ke praktik, lulusan vokasi yang mengikuti kursus terbukti lebih cepat kerja. 

 

Masih belum yakin? Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2020-Februari 2021 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 32,70 persen lulusan vokasi kursus hanya memerlukan waktu 0-2 bulan untuk bekerja. Hanya sekitar 20 persen saja yang perlu menunggu lebih dari satu tahun untuk bekerja.

 

Itu artinya, dengan semakin pendeknya waktu yang diperlukan untuk mencari kerja, tentu dapat berimplikasi terhadap berkurangnya pengangguran.   

 

Menanggapi hasil survei tersebut, pimpinan LKP Ismia Karanganyar, Jawa Tengah, Sri Ismiatun, mengatakan, waktu tunggu yang singkat dalam mencari kerja bagi lulusan vokasi kursus tidak lepas dari program LKP yang terus dikembangkan sesuai tuntutan dan kebutuhan pasar kerja. 

 

"Apalagi, sedari awal di lembaga kursus diwajibkan untuk menyesuaikan antara program dengan kebutuhan pasar kerja. Misalnya, dari kurikulum yang selalu kami buat melibatkan atau bekerja sama dengan industri," kata Ismiatun. 

 

Selama ini, lanjut Ismiatun, LKP-LKP juga banyak bermitra dengan industri yang berkomitmen dalam penyerapan lulusan kursus. Terlebih, pada sejumlah program khusus, seperti program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKW) ataupun program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW). "Di LKP Ismia sendiri, selalu berusaha untuk menyalurkan siswa langsung ke industri. Sehingga, mereka tidak perlu menunggu, tapi malah langsung kerja," kata Ismiatun. 

 

Hal yang sama juga dilakukan di International Hotel Management School (IHS) Karanganyar. Selama ini, departemen karier memang terus berelasi dengan sejumlah partner industri sehingga lulusan yang dihasilkan benar-benar langsung terserap industri. 

 

"Kami ada divisi karier center yang benar-benar bekerja untuk menyalurkan siswa kami ke industri. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi sampai ke luar negeri," kata Manajer Pusat Karier IHS, Laksana Ganda Gunawan. 

 

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lembaga kursus dan pelatihan adalah satuan pendidikan nonformal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. 

 

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Jadi, masih ingin menganggap remeh kursus? (Diksi/Nan/AP/NA)