Kemendikbudristek Konsisten Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Kemendikbudristek Konsisten Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Jakarta, Ditjen Vokasi - Komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperjuangkan kesejahteraan guru tidak diragukan lagi.

 

Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 menunjukkan bahwa Kemendikbudristek selalu konsisten memperjuangkan guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.

 

“Dalam memperjuangkan kesejahteraan guru, kita harus memegang prinsip bahwa guru adalah profesi yang mulia dan terhormat,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, saat menyampaikan sambutannya dalam acara “Taklimat Media”, yang digelar secara online oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek (29/8).

 

Dirjen Iwan menjelaskan, selama ini di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim, Kemendikbudristek memiliki komitmen yang jelas dalam memperjuangkan kesejahteraan guru.  

 

“Kebijakan Merdeka Belajar telah memberikan berbagai terobosan pendanaan pendidikan agar guru bisa lebih sejahtera,” tandas Iwan.

 

Ada banyak kebijakan yang telah dilakukan untuk memberikan kesejahteraan bagi guru, mulai dari kebijakan alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) yang lebih berpihak kepada guru honorer, kebijkan BOS yang bisa ditransfer langsung ke satuan pendidikan, hingga pengunaan dana BOS untuk bisa digunakan pembayaran guru honorer.

 

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas ini, Kemendikbudristek juga terus berupaya agar guru-guru Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak. “Ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan dan penghormatan kita kepada profesi guru,” jelas Iwan.

 

Menjamin Kesejahteraan

 

Lebih jauh, Iwan menjelaskan, RUU Sisdiknas salah satunya mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun.

 

Hanya saja, saat ini ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi. Mereka masih menunggu antrean sertifikasi profesi guru. “Ini perlu waktu lama untuk menyelesaikannya,” kata Iwan.

 

Oleh karena itu, RUU Sisdiknas menawarkan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, guru ASN akan mendapat penghasilan yang lebih baik melalui UU ASN.

 

“ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi otomatis akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur melalui UU ASN, tanpa menunggu antrean panjang,” jelas Iwan.

 

Sementara itu, untuk guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan BOS. Dengan demikian, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada gurunya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. “Kita ingin yayasan pendidikan juga lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” tambah Iwan.

 

Iwan menandaskan, adanya RUU Sisdiknas, agar guru yang sudah mendapatkan penghasilan tetap dijamin sampai mereka pensiun, sedangkan bagi yang belum mendapatkan tunjangan bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan.

 

“Dengan begitu, kesejahteraan guru meningkat, tanpa menunggu antrean yang panjang. Ini yang menjadi kunci perjuangan kita,” ujar Iwan.

 

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas juga ada perluasan dan pengakuan terhadap satuan pendidikan PAUD untuk diakui sebagai satuan pendidikan formal sehingga para pendidiknya juga mendapatkan penghasilan sebagai guru.

 

Ketentuan itu juga berlaku untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan. “Ini bagian yang perlu kita kawal bersama-sama,” ajak Iwan.

 

Menurut Iwan, memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak adalah tujuan utama pemerintah. “Melalui RUU Sisdiknas ini, kita lakukan ikhtiar dan jalan perjuangan kita untuk menuju itu, supaya lebih baik lagi,” tandas Iwan.

 

Oleh karena itu, Dirjen Iwan mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan saran, serta mengawal RUU Ini secara bersama-sama. Pemerintah juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap RUU tersebut. “Jangan ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” kata Iwan.

 

Iwan berharap, upaya dalam perjuangan memuliakan dan memperjuangkan kesejahteraan profesi guru dapat terwujud. “RUU ini semangatnya memberikan kesejahteraan guru,” kata Iwan.

 

Dudung Nurullah Koswara, Dewan Pembina Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang bertekad untuk memperjuangkan dan meningkatkan harkat dan martabat guru, termasuk peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. “Saya sepakat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Dudung.

 

Sebagai Dewan Pembina PGRI, Dudung juga berjanji akan mendorong RUU Sisdiknas, termasuk memperjuangkan 1,6 juta guru yang belum mendapat tunjangan. “Kami berharap, RUU Sisdiknas berpihak kepada guru,” ujarnya.

 

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati, juga mengapresiasi upaya Mendikbudristek, Nadiem, dalam memperjuangkan kesejahteraan guru. “Kami mengapresiasi dan ini bentuk keadilan,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Ki Saur Panjaitan, mengapresiasi langkah Mendikbudristek yang memberikan kebijakan alokasi anggaran BOS untuk peningkatan kesejahteraan guru. Dengan begitu, ada kesetaraan antara guru negeri dan swasta. “Tidak ada perbedaan karena kita sama-sama guru,” katanya. (Diksi/Bam/AP/NA)