Pendaftaran Pelaksana Swakelola Dukungan Perumusan Kebijakan Pendidikan Vokasi Diperpanjang

Pendaftaran Pelaksana Swakelola Dukungan Perumusan Kebijakan Pendidikan Vokasi Diperpanjang

Jakarta, Ditjen Diksi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi membuka pendaftaran swakelola perumusan kebijakan pendidikan vokasi tahun 2022. Pendaftaran yang mulai dibuka pada Desember 2022 diperpanjang hingga 07 Januari 2022.

 

Sebagaimana pendidikan vokasi menjadi salah satu program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah, kemitraan dan kolaborasi perlu dilakukan guna melahirkan terobosan baru yang dapat mengembangkan ekosistem pendidikan vokasi.

 

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan pendidikan vokasi merupakan salah satu solusi yang dapat mengatasi permasalahan bonus demografi. “Ini merupakan win-win solution, berbagai terobosan baru lahir melalui Project Based Learning yang diterapkan oleh pendidikan vokasi,” ujarnya.

 

Ke depan, swakelola tersebut akan melakukan kemitraan, sehingga mengharuskan pihak swakelola mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut. 

 

Adapun lingkup kerja dari swakelola tersebut yakni melakukan dukungan perumusan dan komunikasi kebijakan secara berkelanjutan kepada Tim Akselerasi Pendidikan Vokasi dalam isu-isu di lingkungan Pendidikan Vokasi.

 

Sementara itu, persyaratan bagi peserta disebutkan dalam uraian sebagai berikut:

1. Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;

3. Memiliki struktur organisasi/pengurus;

4. Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);

5. Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Penelitian/Riset/Kajian Kebijakan Publik Pendidikan, sesuai dengan AD/ART dan/atau dokumen pengesahan;

6. Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan;

7. Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan

8. Dalam hal calon pelaksana Swakelola akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.

 

Lebih lanjut, mengenai informasi pendaftaran dapat dilihat langsung melalui https://bit.ly/AdendumIIIVokasi. (Tan/HP)