DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI

Profil PPID

 

Profil PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi


Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib, tak terkecuali Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi wajib menyelenggarakan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi merupakan organisasi layanan informasi publik yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.


Sebagai salah satu PPID unit utama di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memiliki sejumlah tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.


Profil Badan Publik
PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Gedung E Lantai 3, Kompleks Kemendikbudristek
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon 021 5725034
e-mail: humas.vokasi@kemdikbud.go.id
vokasi.kemdikbud.go.id